Pillardemokrasi.com _ Perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika, terutama terkait kebijakan pemerintah terhadap budaya etnis Tionghoa. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, perayaan Imlek sempat dilarang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyeragaman budaya pasca-G30S/PKI, yang mengaitkan segala sesuatu berbau Tionghoa dengan ideologi komunis.
Akibat kebijakan tersebut, berbagai perayaan yang berkaitan dengan budaya Tionghoa, termasuk Imlek, Cap Go Meh, dan penggunaan aksara Mandarin di ruang publik, dilarang keras. Masyarakat Tionghoa harus merayakan Imlek secara tertutup, tanpa perayaan besar di tempat umum. Larangan ini berlangsung selama lebih dari tiga dekade hingga berakhir di era reformasi.
Setelah Soeharto lengser pada 1998, kebebasan beragama dan berbudaya mulai dikembalikan. Puncaknya terjadi pada tahun 2000, ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dan menggantinya dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Keputusan ini mengizinkan kembali perayaan Imlek secara terbuka dan mengakui eksistensi budaya Tionghoa di Indonesia.
Tak hanya itu, pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional yang mulai berlaku pada 2003. Kebijakan ini semakin memperkuat pengakuan pemerintah terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
Sejak saat itu, Imlek kembali dirayakan dengan meriah di berbagai daerah, dengan dekorasi khas warna merah, barongsai, dan pertunjukan budaya Tionghoa. Perayaan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan keberagaman dan toleransi antarbudaya.











