Soroti Dugaan Korupsi APBD Indramayu, LSM GAPURA Geruduk Kejati Jabar dan Layangkan Surat ke DPR RI

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Penindasan Rakyat (GAPURA) semakin gencar menyoroti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Indramayu, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan 2023.

Sebagai bentuk keseriusan, LSM GAPURA telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., pada tanggal 27 Maret lalu. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan dugaan korupsi di Indramayu yang sebelumnya telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jampidsus, di mana penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Kejati Jawa Barat.

Ketua LSM GAPURA, Rudi Lueonadi, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus ini kepada Kejati Jabar. Pihaknya mengaku telah menerima sejumlah surat dari Kejaksaan Agung RI sejak akhir tahun 2024 hingga Maret 2025, yang menunjukkan adanya perhatian terhadap isu ini di tingkat pusat. Surat-surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI dan Asisten Pengawasan Kejati Jabar.

Untuk mempertegas tuntutannya, puluhan anggota LSM GAPURA menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Gedung Kejati Jabar pada Senin, 29 April 2025. Perwakilan pengunjuk rasa diterima langsung oleh pegawai Kejati Jabar, Bapak Ilham, dan dipersilakan masuk ke Ruang Media Centre Kejati Jabar sekitar pukul 10.30 WIB.

Di dalam Ruang Media Centre, Rudi Lueonadi secara tegas meminta Kejati Jabar untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor dalam pengelolaan APBD Indramayu tahun 2022 dan 2023. Lebih lanjut, LSM GAPURA memprioritaskan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Indramayu, termasuk Wakil Bupati Saefuddin, Sekretaris Daerah Aep Surahman, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Caridin.

Tak hanya menyasar aparat penegak hukum di tingkat daerah, LSM GAPURA juga bergerak ke tingkat nasional. Pada tanggal 4 Maret 2025, Rudi Lueonadi telah berkirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Surat tersebut berisi pengaduan dan permintaan langkah konkret terkait indikasi dugaan Tipikor di Indramayu. Dalam suratnya, LSM GAPURA meminta Komisi III DPR RI untuk mengambil langkah-langkah nyata demi kepastian dan penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus dugaan korupsi di Indramayu.

Menyuarakan keyakinannya, Rudi Lueonadi menyatakan bahwa LSM GAPURA akan terus mengawasi secara tajam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana untuk mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Ombudsman RI terkait surat LSM GAPURA kepada Bupati Indramayu yang hingga kini belum mendapatkan respons.

Dengan berbagai upaya ini, LSM GAPURA menunjukkan komitmennya untuk mendorong Kejati Jabar sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai luhur Tri Krama Adhyaksa dalam memberantas dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *