Indramayu, pillardemokrasi.com – Praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. SPBU 34.452.07 Jumbleng di Kecamatan Losarang diduga kuat menjadi pemasok utama BBM subsidi jenis Pertalite ke sejumlah pom mini ilegal di wilayah tersebut.
Penjualan BBM eceran melalui pom mini tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Fakta mencengangkan ini terungkap dari pengakuan seorang penjual pom mini yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Setiap hari kita ambil Pertalite dari SPBU Jumbleng, kadang lima jeriken, kadang delapan. Kalau stok kurang, kita akali pakai barcode mobil pelanggan yang sudah selesai isi BBM,” ungkapnya tanpa ragu.
Lebih parah lagi, modus operandi mereka melibatkan penyalahgunaan surat rekomendasi dari UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Losarang. Surat yang seharusnya untuk budidaya ikan lele malah dijadikan kedok untuk membeli BBM subsidi.
“Kita kasih upeti ke oknum dinas. Rp30 ribu untuk izin awal, Rp20 ribu buat perpanjangan,” tambahnya.
Langgar Aturan, SPBU Diduga Main Mata
Praktik ini jelas-jelas melanggar aturan yang sudah ditegaskan Pertamina sejak 4 April 2022. Dalam surat edarannya, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Larangan ini diperkuat oleh:
✔ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
✔ Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM
✔ Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang mengubah status Pertalite menjadi BBM penugasan
Namun, kenyataannya, aturan ini justru diakali dengan berbagai cara.
Ancaman Keselamatan dan Kerugian Negara
Penjualan BBM subsidi ke pom mini ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Risiko kebakaran dan ledakan akibat penanganan yang tidak standar sangat tinggi.
Sudah banyak kasus pom mini terbakar karena sistem keamanan yang tidak layak. Sayangnya, bisnis ilegal ini tetap subur karena lemahnya pengawasan.
Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas
Dugaan keterlibatan SPBU Jumbleng harus segera diusut tuntas! Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Pihak berwenang, khususnya Pertamina dan aparat hukum, harus turun tangan dengan tindakan konkret. SPBU yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas, sementara pom mini ilegal harus ditutup agar masyarakat tidak terus dirugikan.











