Terungkap! Mahasiswa Asal Pandeglang Ditangkap Usai Tusuk Nenti di Indramayu

Indramayu, Pillardemokrasi.com – Petualangan MHA (22), seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, akhirnya berakhir. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Tukdana pada Jumat (27/6/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di depan Apotek K-24 Jatibarang.

MHA adalah pelaku di balik penusukan sadis terhadap Nenti (32) di rumahnya sendiri di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Indramayu.

Penangkapan ini terjadi lima hari setelah insiden berdarah pada Minggu (22/6/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Tukdana, IPTU Junata Tisnasenjaya, menjelaskan bahwa aksi pelaku diawali dengan menyelinap masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan sendok.

“Di dalam rumah, pelaku MHA mengambil pisau dan menyelinap ke kamar korban. Ia sempat mencuri uang tunai Rp1,2 juta dari dompet Nenti,” terang IPTU Junata. “Saat itulah korban terbangun, dan pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak empat kali, dua di bagian lengan, satu di dada, dan satu di punggung.”

Korban sempat berteriak minta tolong, membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah sawah. Dalam pelariannya, MHA sempat bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal guna mengelabui petugas.

Barang Bukti Diamankan, Korban Sempat Dirawat Intensif

Polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti, termasuk pisau yang sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatan MHA, Nenti harus menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari.

IPTU Junata Tisnasenjaya menambahkan, “Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.”

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *