Indramayu, pillardemokrasi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Umar Bin Khattab “UBK Lawyer” memperluas layanannya di Kabupaten Indramayu dengan meresmikan kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Indramayu Barat pada Sabtu (12/04/2025).
Kantor yang berlokasi di Desa Gabus Wetan ini bertujuan mempermudah akses bantuan hukum bagi warga di wilayah barat Indramayu, seperti Gabus Wetan, Kroya, dan Cikedung.
Ketua Umum UBK Lawyer, Rio, menyatakan bahwa pembukaan kantor cabang ini untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Dengan adanya kantor di Gabus Wetan, warga wilayah barat tidak perlu lagi jauh ke kantor pusat untuk mengadu masalah hukum,” ujarnya. Sebelumnya, UBK Lawyer juga telah memiliki layanan di Patrol dan Sukra.
Ketua DPC UBK Lawyer Indramayu Barat, Edi Ridwan, menyambut baik peresmian ini. Ia berharap kantor baru ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk terhubung dengan UBK Lawyer.
“Peresmian di wilayah barat ini insyaallah akan sangat membantu masyarakat yang ingin mencari keadilan,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mempermudah masyarakat Indramayu Barat dalam mendapatkan pendampingan hukum yang dibutuhkan.











