Indramayu, pillardemokrasi.com – Ratusan warga dari Dapil 6 Indramayu memadati Red Box Cafe, Haurgeulis, Rabu (16/04), untuk mengikuti sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Acara ini diprakarsai oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., dari Dapil Jabar XII.
Warga dari lima kecamatan—Haurgeulis, Gantar, Anjatan, Sukra, dan Patrol—menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Mereka menyimak dengan serius poin-poin penting dalam perda yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup para lansia.
H. Enting, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Dapil 6, turut hadir dan mengapresiasi antusiasme warga. Ia mendorong agar kegiatan serupa terus digelar guna membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan bagi lansia.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami hak-hak dan layanan yang dijamin dalam perda, sehingga implementasinya di tingkat kabupaten bisa berjalan maksimal dan memberi manfaat nyata.











